Sumbawa, NTB — Satgas Anti Narkoba Polres Sumbawa menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas narkoba di Kabupaten Sumbawa, dengan penggerebekan dan pengungkapan kasus yang berkelanjutan termasuk operasi di Desa Maman (6 Desember 2025) yang menyita 3,75 gram sabu dan di Desa Dalam, Alas (3 Oktober 2025) dengan 8,64 gram sabu. Sampai Oktober 2025, telah ada 56 laporan polisi dan pemusnahan 295,53 gram sabu, namun tantangan keterbatasan sumber daya dan modus pelaku yang canggih tetap ada, sehingga diperlukan kerjasama masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda.
Artikel ini mengargumentasikan bahwa Satgas Anti Narkoba Polres Sumbawa memiliki peran krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba melalui tindakan penindakan, transparansi, dan upaya preventif, meskipun keberhasilan penuh tergantung pada sinergi antara aparat dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Operasi Penindakan Langsung yang Berhasil dan Terarah
Satgas Anti Narkoba melakukan serangkaian penggerebekan dan pengungkapan kasus yang terencana, bahkan dipimpin langsung Kapolres pada beberapa kesempatan. Contohnya, operasi di Desa Maman (6 Desember 2025) menyasar dua lokasi, menangkap terduga G dan istri, serta menyita 12 poket sabu (3,75 gram), alat hisap, dan timbangan digital (dengan kehadiran BNNK dan Kesbangpol). Selain itu, ada pengungkapan di Desa Dalam, Alas (3 Oktober 2025) yang menangkap HY alias B dengan 11 poket sabu (8,64 gram) di rumahnya, dan di Moyo Hilir (16 Oktober 2025) yang menangkap D dengan 8,46 gram sabu yang disembunyikan di dua lokasi. Semua operasi ini menunjukkan bahwa Satgas tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif menyelidiki dan menargetkan kampung rawan.
Transparansi Melalui Pemusnahan Barang Bukti dan Data Terukur
Polres Sumbawa menunjukkan akuntabilitas dengan melakukan pemusnahan barang bukti secara rutin dan terbuka. Pada 22 Oktober 2025, sebanyak 295,53 gram sabu dari 3 kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan di Rupatama Wicaksana Laghawa, dengan kehadiran pengadilan, kejaksaan, BNNK, dan RUPBASAN. Hingga Oktober 2025, telah ada 56 laporan polisi terkait narkoba, dengan total barang bukti yang disita mencapai 515,33 gram sabu dan 532,28 gram ganja. Polres juga memberikan apresiasi kepada anggota Resnarkoba yang berhasil mengungkap kasus, guna memotivasi kinerja.
Tantangan yang Dihadapi dan Peran Penting Masyarakat
Meskipun ada kemajuan, Satgas masih menghadapi hambatan utama seperti jumlah personel terbatas dan wilayah geografis yang luas yang menyulitkan pengawasan optimal. Selain itu, modus operandi pelaku semakin canggih seperti menyembunyikan narkoba di beberapa lokasi untuk mengelabui petugas. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat krusial: informasi dari warga menjadi kunci dalam mengungkap jaringan narkoba. Tanpa kerjasama masyarakat, upaya pemberantasan akan sulit mencapai hasil maksimal.
Satgas Anti Narkoba Polres Sumbawa telah melakukan upaya signifikan dalam memutus mata rantai narkoba, dengan keseriusan yang terlihat dari keterlibatan pejabat tinggi. Namun, tantangan sumber daya terbatas dan modus pelaku yang berkembang tetap menjadi hambatan besar.
Satgas Anti Narkoba Polres Sumbawa memiliki peran sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan, transparansi, dan edukasi. Keberhasilan untuk menyelamatkan generasi muda dan menciptakan wilayah bebas narkoba membutuhkan komitmen berkelanjutan, strategi adaptif, serta kerjasama solid antara aparat, pemerintah, dan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan dukungan anggaran, masyarakat perlu aktif memberikan informasi, dan program rehabilitasi perlu diperluas agar tujuan ini tercapai.
